Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Mahkamah Agung
Abstract
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dicampuri oleh kekuasaan negara lainnya, karena itu akan memengaruhi nilai keadilan. Namun, kemerdekaan hakim tidak serta merta membuat hakim dapat berperilaku menyimpang, sehingga diperlukan adanya pengawasan terhadap perilaku hakim. Kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan secara eksternal oleh Komisi Yudisial. Prinsipnya kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim berdasarkan kode etik dan terhadap penanganan perkara tetap berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Pengawasan eksternal diperlukan sebagai fungsi kontrol dalam lingkup kekuasaan kehakiman, meskipun pada hakikatnya Komisi Yudisial bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bukan sebagai fungsi checks and balances pada lingkup kekuasaan kehakiman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, dengan metode analisis bahan hukum secara kualitatif. Penelitian dilakukan untuk menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip negara hukum, pembagian kekuasaan, checks and balances, dan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim oleh Mahkamah Agung memiliki dasar argumentasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang- Undang Mahkamah Agung. Pengawasan terhadap perilaku hakim dilakukan secara fungsional oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang memiliki tugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.
Kata kunci : kekuasaan kehakiman, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawasan terhadap perilaku hakim
Full Text:
PDF View
References
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fauzan, Muhammad. (2012). Hukum Lembaga Negara: Mahkamah Agung Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Kanwa Publisher.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1998). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kadir, Adies. (2018). Menyelamatkan Wakil Tuhan, Memperkuat Peran dan Kedudukan Hakim. Jakarta: Merdeka Book.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2013). Risalah Komisi Yudisial Republik
Indonesia, Cikal Bakal, Pelembagaan, dan Dinamika Wewenang.
Bushtami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 46(4). 336-342.
Satyanegara, E. (2013). Kebabasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan Substantif). Jurnal Hukum dan Pembangunan. 44(3). 460-495.
Rahmatullah. I, (2013). Rejuvinasi Sistem Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Cita Hukum 1(2). 215-226.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 005/PUU-IV/2006.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.7
Article Metrics
Abstract view : 6904 timesPDF - 3999 times
Article Metrics
Abstract view : 6904 timesPDF - 3999 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International