Tanggung Jawab Notaris atas Kelalaian dalam Pembuatan Akta Wasiat

Muhammad Taufiq, Sri Hartini, Hanifah Najmah Taufiq, Jizan Ayu Shabrina, Nabilah Isgi

Abstract


Surat wasiat merupakan instrumen penting yang memungkinkan penerima waris untuk mewarisi harta peninggalan pewaris. Dalam proses pembuatan akta wasiat, Notaris memiliki kewajiban yang harus dipenuhi; kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada tuntutan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Notaris atas kelalaiannya dalam pembuatan akta wasiat di Indonesia. Penggunaan pendekatan yuridis normatif pada penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan serta praktik Notaris terkait akta wasiat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian Notaris dalam pembuatan akta wasiat dapat mengakibatkan cacat hukum, yang berimplikasi pada sanksi perdata maupun pidana. Pihak yang dirugikan akibat kecacatan akta dapat menuntut ganti rugi dan menjatuhkan sanksi pada Notaris berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris atau KUHPerdata.

Kata Kunci: Notaris; Tanggung Jawab Notaris; Akibat Hukum Kelalaian Notaris; Akta Wasiat.

Full Text:


PDF View

References


Adjie, Habib, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris (Bandung: PT Refika Aditama, 2013)

———, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik (Bandung: Refika Aditama, 2017)

Andarsasmita, Komar, Notaris III: Hukum Harta Perkawinan Dan Waris Menurut Hukum Undang-Undang Perdata (Teori & Praktik) (Bandung: Ikatan Notaris Indonesia, 1987)

Annisa, Annisa, Yanis Rinaldi, and Teuku Abdurahman, ‘Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Mendaftarkan Dan Melaporkan Akta Wasiat Ke Daftar Pusat Wasiat’, Syiah Kuala Law Journal, 3.1 (2019), 1–17

Fahmi Djibran, Abdul Maasba Magassing, Muhammad Basri, ‘Tanggung Jawab Notaris Pada Pembuatan Akta Pendirian Komanditer (CV) Yang Memuat Anak Di Bawah Umur Sebagai Pengurus’, Petitum, 9.1 (2020), 1–15

Fatmawati, Irma, Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Serta Akibatnya) (Yogyakarta: Deepublish, 2020)

Kie, Tan Thong, Studi Notariat (Serba Serbi Praktek Notaris) (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000)

Kriekhoff, Valerine J.L., ‘Tanggung Jawab Profesi’ (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)

Lanang, I Gusti Putu Arya, and Ni Nyoman Sukeni, ‘Kajian Yuridis Terhadap Kendala Serta Akibat Hukum Dalam Pembuatan Dan Menyimpanan Surat Wasiat (Testament) Bagi Notaris’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1.3 (2013)

Lestari, Asri Diamitri, ‘Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Sleman’ (Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014)

Maxellia, Lupita, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris’, Privat Law, 2.4 (2014)

Muhammad, Abdul Kadir, Etika Profesi Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001)

Nico, Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum (Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), 2003)

Pratiwi, Ayuningtyas, ‘Sanksi Terhadap Notaris Yang Melanggar Kode Etik’, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9.2 (2020), 95–104

Putra, I Kadek Agus Satria Darma, ‘Pertanggungjawaban Notaris Secara Perdata Terhadap Pembuatan Minuta Akta Akibat Penyalahgunaan Keharasiaan Minuta Akta Oleh Mantan Pekerjanya’, Indonesian Notary, 3.2 (2021), 320–38

Rachman, Syaiful, and Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta (Bandung: Mandar Maju, 2011)

Sanjaya, Umar Haris, ‘Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris’, Jurnal Yuridis, 5.1 (2018), 67–97

Sinamo, Nomensen, Filsafat Hukum: Dilengkapi Dengan Materi Etika Profesi Hukum (Jakarta: PT Permata Aksara, 2014)

Sudiyat, Imam, Peta Hukum Waris Di Indonesia (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1983)

Suhardini, Aprilia Putri, Imanudin, and Sukarmi, ‘Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik’, Jurnal Akta, 5.1 (2018), 261–66

Suparman, Maman, Hukum Waris Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Tobing, G. H. S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta: Erlangga, 2004)




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.1.16097

Article Metrics

Abstract view : 13 times
PDF - 4 times

Article Metrics

Abstract view : 13 times
PDF - 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International