Call Center 110: Garda Terdepan atau Sekadar Saluran Pengaduan? Analisis Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Polresta Banyumas

Titik Defita Sari

Abstract


Abstrak

Tingginya angka kekerasan terhadap anak menuntut adanya sistem pelaporan dan penanganan yang cepat, responsif, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap anak korban. Dalam konteks tersebut, layanan Call Center 110 Polri menjadi inovasi pelayanan publik berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat penerimaan laporan serta mendukung penanganan tindak pidana yang melibatkan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis layanan Call Center 110 dalam perlindungan anak korban kekerasan di Polresta Banyumas berdasarkan perspektif kebijakan kriminal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) dengan spesifikasi deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), operator Call Center 110, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Reskrim Polsek Kemranjen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Call Center 110 berperan sebagai gerbang digital respons cepat yang dapat diakses selama 24 jam dan selaras dengan kebijakan perlindungan sosial melalui jalur penal maupun non-penal. Layanan ini efektif sebagai sarana verifikasi awal dan modernisasi penerimaan laporan, namun koordinasi teknis dengan Unit PPA belum terintegrasi secara optimal. Implementasinya juga menghadapi kendala berupa belum memadainya pengaturan mengenai penanganan khusus anak, keterbatasan fitur aplikasi Yanpol, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang ditunjukkan oleh tingginya panggilan iseng (prank). Dengan demikian, Call Center 110 berkontribusi dalam perlindungan anak, tetapi efektivitasnya masih memerlukan penguatan regulasi, integrasi prosedur dengan Unit PPA, pengembangan fitur teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat agar layanan darurat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Kata Kunci: call center 110; kebijakan kriminal; korban kekerasan; perlindungan anak


Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011)

Hamka, Ashar, ‘Peran Call Center Dalam Pelayanan Instansi’, KPKNL Parepare, 2023 [accessed 15 April 2026]

Hanifah, Hana, Meilanny Budiarti Santoso, and Dessy Hasanah Siti Asiah, ‘Anak Sebagai Kelompok Rentan Yang Terdampak Konflik Bersenjata Dan Situasi Kekerasan Lainnya’, Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 2 (2019), 97

Kenedi, John, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017)

Kristianto, Davit, John Kenedi, and Ismail Jalili, ‘Implementasi Sistem Informasi Layanan Call Center 110 Terhadap Pelayanan Publik Perspektif Fiqh Siyasah’, Journal of Sharia and Legal Science, 1 (2023), 105–26

Lase, Yoseph Andrian Meitianus, ‘Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Polres Nias’, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3 (2022), 146–57

Muhammad, Imam Maulana, and Rahtami Susanti, ‘Penyelenggaraan Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Di UPTD PPA Kabupaten Banyumas)’, Jurnal Serambi Hukum, 17 (2024)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1992)

Nahampun, Dwi Marito Margaretha, Heni Siswanto, Eko Raharjo, Diah Gustiniati Maulani, and Sri Riski, ‘Efektivitas Pelayanan Call Center 110 Kepolisian Dalam Merespon Cepat Laporan Kejahatan’, Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16 (2025)

Prastini, Endang, ‘Kekerasan Terhadap Anak Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia’, Jurnal Citizenship Virtues, 4 (2024), 760–70

Pratiwi, Al Viana Amelia, and Rosyidatuzzahro Anisykurlillah, ‘Kualitas Layanan Tanggap Darurat Command Center 110 Di Polda Jawa Timur’, Jurnal Penelitian Inovatif, 5 (2025), 783–90

Rifai, Eddy, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan (Bandar Lampung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2012)

Sejati, Permata Putra, ‘Pakar Hukum Unsoed Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banyumas, Setahun 116 Kasus’, 2025 [accessed 12 October 2025]

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983)

Wiradiputra, Dewa Gede Angga, and Nyoman Sri Subawa, ‘Implementation of E-Government at The Bali Police Command Center as a Control Center for the Implementation of Personnel Duties’, Eduvest - Journal of Universal Studies, 5 (2025)

Zaidan, M. Ali, Kebijakan Kriminal (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.2.16145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International